kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Prabowo: SBY tak mau di belakang layar, tapi jadi juru kampanye


Kamis, 13 September 2018 / 05:35 WIB
Prabowo: SBY tak mau di belakang layar, tapi jadi juru kampanye
ILUSTRASI. Prabowo-Sandi Kunjungi SBY


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal calon presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) sudah menyampaikan keinginannya untuk ikut terlibat pada Pemilu 2019.

Namun, kata Prabowo, SBY tidak meminta untuk ada di belakang layar "menukangi" tim pemenangan. Menurut Prabowo, SBY justru ingin turun langsung saat kampanye Pilpres 2019.

"SBY minta menjadi jurkam (juru kampanye)," ujar Prabowo, di kediaman SBY, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9).

Meski demikian, Prabowo mengatakan, posisi SBY di tim Prabowo-Sandiaga Uno akan berada di posisi yang tinggi. "Kalau godfather sudah di atas lah. Dia itu mentor saya. Jadi bukan urusan partai saja, urusan Magelang ini ceritanya," kata dia sembari tertawa.

Sementara itu, Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimuri Yudhoyono atau AHY ditempatkan sebagai dewan pembina.

Pada Rabu malam, Prabowo-Sandiaga menyambangi kediaman SBY di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya tiba di rumah SBY sekitar pukul 19.40 WIB. Kedatangan Prabowo-Sandiaga ke ke rumah SBY untuk membicarakan sejumlah hal, di antaranya soal penyusunan tim sukses dan tema-tema kampanye. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: SBY Minta Jadi Juru Kampanye"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×