kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Prabowo pastikan kubunya siap ajukan gugatan ke MK


Kamis, 24 Juli 2014 / 21:29 WIB
Prabowo pastikan kubunya siap ajukan gugatan ke MK
ILUSTRASI. 2 warga negara Indonesia bernama Irma Lestari asal Lombok Nusa Tenggara Barat, dan Ni Wayan Supini asal Bali (17/2) ditemukan telah meninggal dunia di reruntuhan Apartemen Galleria di Kota Dyarbakir Turki FOTO Dokumentasi KBRI Ankara Turki


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Calon presiden Prabowo Subianto memastikan pihaknya siap mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7).

Hal itu diungkapkan Prabowo usai mengecek persiapan pengumpulan data yang dilakukan oleh kader Partai Keadilan Sejahtera di Pusat Data Tabulasi Nasional Prabowo-Hatta di Kantor DPP PKS, Kamis (24/7/2014) malam. “Sudah disiapkan semua,” kata Prabowo kepada wartawan.

Saat meninjau persiapan tersebut, calon wakil presiden, Hatta Rajasa, terlihat mendampingi Prabowo. Tak hanya itu, mantan Pangkostrad itu juga didampingi oleh sejumlah petinggi partai mitra Koalisi Merah Putih, di antaranya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Anis Matta dan Sekjen PKS Taufik Ridho.

Sebelumnya, anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Jadi, memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata anggota Tim Hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata, saat menggelar konferensi pers di hadapan media asing di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Mahendra menuturkan, tim sengaja memilih hari terakhir untuk mengajukan permohonan lantaran ada persoalan teknis yang harus diselesaikan terkait alat bukti. "Oleh karenanya, kami canangkan itu setidak-tidaknya Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis. Kenapa? karena ini harus didahului berbagai macam bukti-bukti yang harus disiapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.

Pada Selasa (22/7) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15%. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85%. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×