kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Prabowo Menang Di Real Count Sirekap KPU (15/2), Cek Cara Lapor Kecurangan Pemilu


Kamis, 15 Februari 2024 / 14:02 WIB
Prabowo Menang Di Real Count Sirekap KPU (15/2), Cek Cara Lapor Kecurangan Pemilu
ILUSTRASI. cara lapor kecurangan pemilu 2024


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perolehan suara sementara hasil real count pemilihan presiden (Pilpres) 2024 Sirawak KPU. Jika ada kecurangan, bagaimana cara lapor kecurangan Pemilu 2024?

Berdasarkan data hasil real count Sirekap KPU, Kamis (15/2), pukul 11.35 WIB, tercatat data yang masuk baru sebesar 41,01%. Data yang masuk itu dihimpun dari sebanyak 337.602 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 TPS yang ada di Indonesia. 

Hasil real count Pilpres 2024 KPU itu menujukan paslon nomor urut 02 itu unggul sementara dengan perolehan suara mencapai 56,1% atau setara dengan 12.476.925 suara. 

Kemudian disusul dengan paslon nomor urut 01 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar yang mengantongi suara sebanyak 24,5% atau setara dengan 5.459.425 suara dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak  19,34% atau setara 4.300.835 suara. 

Proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count.

Dengan begitu, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di TPS.

Penghitungan suara di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–26 Maret 2024.

Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Baca Juga: Soal Isu Dugaan Kecurangan Pemilu, Begini Kata Jokowi

Kecurangan Pemilu 2024

Diberitakan Kompas.tv, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2024. Laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini bisa disampaikan masyarakat umum.

Berdasarkan informasi dari media sosial resmi Bawaslu, terdapat tiga jenis pelanggaran / kecurangan Pemilu 2024 yang dapat dilaporkan. Tiga jenis pelanggaran / kecurangan Pemilu 2024 yang bisa dilaporkan:

  • Pelangaran Administrasi: Meliputi kesalahan atau kelalaian dalam prosedur administratif pemilu.
  • Pelangaran Kode Etik: Terkait dengan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
  • Tindak Pidana Pemilu: Meliputi tindakan yang secara eksplisit melanggar hukum pemilu.

Selain itu terdapat juga bentuk jenis Pelangaran Hukum Lainnya yang mencakup pelanggaran hukum yang tidak tercakup dalam tiga kategori sebelumnya.

Cara lapor dugaan kecurangan Pemilu 2024

Untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan, Bawaslu mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Berikut adalah cara untuk melapor dugaan kecurangan Pemilu 2024:

  • Pelapor harus menyampaikan laporan secara langsung dengan mengunjungi kantor Bawaslu, dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 waktu setempat, dan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
  • Penting untuk menyertakan bukti kecurangan yang relevan, seperti dokumen, foto, video, atau barang yang digunakan dalam pelanggaran.
  • Laporan harus disampaikan ke Bawaslu paling lambat 7 hari kerja setelah terjadinya dugaan pelanggaran.

Syarat laporan dugaan kecuranngan Pemilu 2024

Setiap laporan dugaan kecuranngan Pemilu 2024 yang diajukan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:

Syarat formal dugaan kecuranngan Pemilu 2024

  • Nama dan alamat pelapor.
  • Identifikasi pihak terlapor.
  • Laporan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja setelah pelanggaran diketahui.

Syarat Materiel dugaan kecuranngan Pemilu 2024

  • Waktu dan tempat kejadian pelanggaran.
  • Uraian detail kejadian pelanggaran.
  • Bukti pendukung seperti surat, dokumen, foto, video, atau barang.
  • Melaporkan Bukti Kecurangan di TPS

Jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka dapat melaporkannya kepada pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

Petugas PPL dapat ditemukan di kantor desa/kelurahan, sementara panwascam berada di kantor kecamatan.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu 2024. Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat untuk memastikan proses pemilu yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Itulah data real count Pilpres 2024 menurut Sirekap KPU pada Kamis 15 Februari 2024. Laporkan segala bentuk kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×