kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PPP: Yang bermasalah itu oknumnya, bukan Al Quran


Selasa, 03 Juli 2012 / 20:35 WIB
PPP: Yang bermasalah itu oknumnya, bukan Al Quran
ILUSTRASI. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena PPN.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Komunikasi PPP Arwani Thomafi meminta seluruh pihak untuk tidak menyebut kitab suci Al Quran yang telah beredar di masyarakat dari Kementerian Agama, sebagai hasil korupsi. Menurut Arwani, anggaran pengadaan Al Quran itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan merupakan hasil korupsi.

Arwani juga meminta agar tidak perlu ada pengembalian atau pun menarik Al Quran yang telah beredar di masyarakat. "Karena itu sama saja menganggap Al Quran dicetak dari hasil korupsi. Problemnya adalah oknum yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pencetakan Al Quran yang menggunakan APBN," tutur Arwani melalui pesan di Jakarta, pada Selasa (3/7).

Karena itu Arwani meminta semua pihak untuk tidak mereduksi makna Al Quran yang sudah beredar dengan diberi embel-embel Al Quran hasil korupsi. Menurutnya, pemberian label ini merupakan masalah yang sensitif. "Al Quran yang sudah beredar tidak masalah. Jadi problemnya bukan di Al Quran. Saya menghormati upaya penanganan kasus ini oleh KPK," ujar Arwani.

Sebelumnya, seluruh anggota di Komisi VIII DPR mendapat jatah masing-masing 504 buku Al Quran untuk dibagikan ke konstituen yang membutuhkan. KPK telah menemukan dugaan korupsi dalam penganggaran proyek pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dan 2012.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. Zulkarnaen juga diduga turut melakukan tindakan korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Nilai suap dalam ketiga proyek itu disebut mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×