kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Masih Berlanjut, Catat Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022


Rabu, 20 April 2022 / 03:42 WIB
PPKM Masih Berlanjut, Catat Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN 

Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Ada penambahan pelabuhan laut untuk Kepulauan Riau," kata Alex. 

Penambahan tersebut adalah sebagai berikut: 

Pelabuhan Laut: 

  1. Tanjung Benoa, Bali;
  2. Batam, Kepulauan Riau;
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  4. Bintan, Kepulauan Riau;
  5. Nunukan, Kalimantan Utara;
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
  7. Dumai, Riau; dan
  8. Tarempa, Kepulauan Riau. 

Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya. 

Baca Juga: Jangan Pakai 2 Kartu E-Toll yang Berbeda di Tol Trans Jawa, Mengapa?

Berikut pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya: 

Bandar Udara: 

  1. Soekarno Hatta, Banten;
  2. Juanda, Jawa Timur;
  3. Ngurah Rai, Bali;
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  8. Kualanamu, Sumatera Utara;
  9. Sultan Hasanuddin,
  10. Sulawesi Selatan; dan
  11. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pelabuhan Laut: 

  1. Tanjung Benoa, Bali;
  2. Batam, Kepulauan Riau;
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  4. Bintan, Kepulauan Riau;
  5. Nunukan, Kalimantan Utara;
  6. Tanjung Balai Karimun,
  7. Kepulauan Riau; dan
  8. Dumai, Riau. 

Pos Lintas Batas Negara: 

  1. Aruk, Kalimantan Barat;
  2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×