kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Kemenhub: Aturan syarat transportasi tak berubah


Selasa, 17 Agustus 2021 / 20:04 WIB
PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Kemenhub: Aturan syarat transportasi tak berubah
ILUSTRASI. Petugas memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah, menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers Selasa (17/8).

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17 s.d 23 Agustus 2021, yaitu, SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.

Adapula SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian; dan, SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Baca Juga: Terdampak pandemi Covid-19, ini strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA)

Adita menjelaskan, secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.

"Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," tegas Adita.

Selain itu, untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa Bali-persyaratannya adalah Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam. 

Baca Juga: Apresiasi pelonggaran, APPBI minta relaksasi masih diperpanjang

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun juga dibatasi untuk sementara. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi3 Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya: Banyak kasus corona tak terdeteksi, epidemiolog: Masih akan ada puncak kasus kematian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×