kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,07   -23,65   -2.45%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 21 Februari, Jabodetabek dan Daerah Ini Berstatus Level 3


Selasa, 15 Februari 2022 / 12:24 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 21 Februari, Jabodetabek dan Daerah Ini Berstatus Level 3
ILUSTRASI. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 21 Februari, Jabodetabek dan Daerah Ini Berstatus Level 3


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang untuk periode 14-21 Februari 2022.  Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan sejumlah daerah lain berstatus PPKM level 3.

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 21 Februari 2022 karena kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah penambahan harian pada 14 Februari 2022 sebanyak 36.501. Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia per 14 Februaro 2022 menjadi 4.844.279 kasus positif Corona sejak pengumuman pertama pada Maret 2020.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh dari kasus positif Covid-19 hingga 14 Februari 2022 bertambah 13.338 orang sehingga menjadi sebanyak 4.323.101 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 hingga 14 Februari 2022 bertambah 145 orang menjadi sebanyak 145.321 orang.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah berstatus PPKM level 3 di Jawa Bali.

Baca Juga: Kasus Covid-19 14 Februari 2022 Tambah 36.501, Ini Tanda & Gejala Bahaya Omicron

Berikut daftar daerah berstatus PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 10 Tahun 2022:

Daerah PPKM Level 3 di DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Daerah PPKM Level 3 di Banten

  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

Daerah PPKM Level 3 di Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang

Daerah PPKM Level 3 di Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Pekalongan
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Banjarnegara

Daerah PPKM Level 3 di DIY

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

Daerah PPKM Level 3 di Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Daerah PPKM Level 3 di Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Pelonggaran aturan PPKM level 3

Walaupun PPKM Jawa-Bali diperpanjang, tapi pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Pelonggaran aturan dalam PPKM Jawa-Bali ini mengacu pada karakteristik varian Omicron, sekaligus pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/02/2022) secara virtual.

“Melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dan dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” kata Luhut, Koordinator PPKM Jawa-Bali, dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet.

Luhut menambahkan, terdapat perbedaan karakteristik varian Omicron dengan varian Delta. Varian Omicron memiliki gejala lebih ringan sehingga meskipun terjadi lonjakan, tingkat rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian saat ini jauh lebih rendah dibandingkan gerlombang sebelumnya.

Baca Juga: Berapa Lama Vaksin Booster Mencegah Covid-19 Omicron? Cek Juga Efek Samping Vaksinasi

Penyesuaian PPKM di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan antara lain terkait aturan batas maksimum work from office (WFO) serta kegiatan seni budaya dan penggunaan fasilitas umum.

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di Level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen,” ujarnya.

Secara rinci penyesuaian aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan. “Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” imbuhnya.

Seiring dengan pelonggaran tersebut, Luhut pun meminta jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Secara spesifik, saya juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan,” tegasnya.

Imbauan serupa juga disampaikan Menko Marves kepada masyarakat. Tak hanya itu, Luhut juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi secara lengkap termasuk dosis lanjutan atau booster.

“Penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker. Dan sekali lagi, juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi (dosis) 1-2 dan booster karena vaksin sangat cukup, saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah,” ujarnya.

Itulah daftar daerah berstatus PPKM Level 3 hingga 21 Februari 2022 beserta pelonggaran aturan yang berlaku. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×