Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Perjalanan Luar Negeri
Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya.
Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa:
1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :
- Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
- WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Baca Juga: Inilah tempat umum di Jakarta yang harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
- Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
- Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ketujuh karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
- Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
- Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;
- Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi
Selanjutnya: Kabar baik bagi pekerja, Kemenkeu sudah cairkan bantuan subsidi upah (BSU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News