Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Kedua SE tersebut adalah Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Satgas Covid-19 menyatakan, kebijakan tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Cara mudah download sertifikat vaksin Covid-19 yang kini jadi syarat mall
Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini (10 Agustus). Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menambahkan, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan dengan menerbitkan dua surat edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021.
Baca Juga: Bila sudah vaksinasi Covid-19 tapi sertifikat belum muncul, ini jalan keluarnya