kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPKM diperpanjang, bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50%


Senin, 13 September 2021 / 20:39 WIB
PPKM diperpanjang, bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50%
ILUSTRASI. PPKM Jawa Bali diperpanjang, bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50%,


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Namun, ada pelonggaran juga yang diberikan. Salah satunya pembukaan kembali bioskop.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 99.696 kasus aktif.

"Kasus aktif sudah turun di bawah 100.000," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (13/9).

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM Jawa Bali sampai 20 September, Bali turun jadi PPKM 3

Luhut bilang, pemerintah akan memulai pembukaan bioskop kembali di sejumlah daerah. Pembukaan bioskop diberlakukan di kota dengan penerapan level PPKM level 3 dan 2.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan 2," ujar Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali.

Luhut menegaskan pembukaan bioskop harus melalui skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang dapat mengunjungi bioskop hanya masyarakat yang masuk dalam kategori hijau.

Selain bioskop, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan. Meski begitu, terdapat kebijakan pembatasan kendaraan pada lokasi wisata.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata," ungkap Luhut.

Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku mulai hari Jumat 12.00 hingga Minggu 18.00 waktu setempat. Luhut bilang hal iitu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan pada tempat wisata.

Selanjutnya: PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran dan pengetatan pembatasan terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×