CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.138   -76,51   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,91   -0,99%
  • LQ45 870   -5,37   -0,61%
  • ISSI 215   -3,30   -1,51%
  • IDX30 446   -1,89   -0,42%
  • IDXHIDIV20 539   -0,16   -0,03%
  • IDX80 125   -1,20   -0,95%
  • IDXV30 135   -0,37   -0,27%
  • IDXQ30 149   -0,41   -0,27%

PPKM diperketat, simak jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI


Selasa, 29 Juni 2021 / 15:41 WIB
PPKM diperketat, simak jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju Covid-19. 

Bank Indonesia (BI) mengaku akan tetap hadir melayani masyarakat dengan mendukung pemerintah dengan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik. 

“Untuk itu diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/6). 

Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh BI. Pertama layanan kas. Bank sentral bakal melakukan penyesuaian jam operasional layanan setoran dan penarikan bank yang semula dari pukul 08.00 - 11.30 WIB menjadi 08.00 - 11.00 WIB. 

Kemudian, BI meniadakan layanan penukaran uang rusak yang semula tiap hari Kamis. Layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya juga dihilangkan dari semula ada tiap Selasa dan Kamis. 

Jadwal layanan kas yang baru ini akan berlaku sejak hari ini (29/6). 

Baca Juga: IHSG naik tipis 0,16% ke 5.949 pada perdagangan Selasa (29/6)

Kedua, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang berlaku sejak 2 Juli 2021.

Dalam hal ini, mencakup:

  • Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB menjadi 06.30 - 11.00 WIB. 
  • Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
  • Setelmen Transaksi Surat berharga yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  • Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  • Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  • Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
  • Pre Cut-Off  BI RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
  • Cut-Off  BI-RTGS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  • Cut-Off  BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  • Cut-Off  BI-ETP yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.

Ketiga, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan berlaku sejak 2 Juli 2021. Dalam hal ini mencakup: 

  • Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler yang semula terbagi dalam 9 periode, kini menjadi 8 periode yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, dan 15.15. Keterangan cut of window time pengiriman data transaksi oleh peserta dilakukan pukul 15.00 WIB. 
  • Setlemen Layanan Kliring Warkat Debit dengan pembagian Zona 1 pukul 12.30 WIB, Zona 2 pukul 13.30 WIB, Zona 3 pukul 14.30 WIB, dan Zona 4 pukul 12.00 WIB. 
  • Setelmen Pengembalian Prefund Kredit menjadi pukul 15.30 WIB dari yang semula pukul 17.00 WIB.
  • Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari semula 16.00 WIB menjadi 14.30 WIB. 
  • Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari semula pukul 16.30 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. 

Keempat, perubahan transaksi moneter rupiah dan valuta asing yang akan melakukan penyesuaian jadwal sejak 2 Juli 2021. Dalam hal ini, transaksi operasi moneter rupiah mencakup: 

  • Instrumen term repo konvensional pukul 10.00 - 10.30 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  • Term Repo Syariah pukl 10.00 - 10.30 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  • Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) pukul 13.00 - 13.30 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  • Sertifikat Sukuk Bank Indonesia pukul 14.30 - 15.00 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  • Sukuk Bank Indonesia pukul 14.300 - 15.00 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  • Fine Tune (Term Deposit dan Repo) pukul 09.00 - 15.00 dan dapat setiap hari. 
  • Jual/Beli Surat Berharga Negara (SBN) pukul 09.00 - 15.00 WIB dapat setiap hari. 
  • Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) pukul 15.00 - 16.00 dan dilakukan setiap hari. 
  • Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF) pukul 15.00 - 16.00 dan dapat setiap hari. 
  • Early Redemption TD pukul 14.00 - 15.00 WIB dan dapat setiap hari. 

Baca Juga: BRI dan BNI setuju memperpanjang utang jangka pendek Garuda Indonesia hingga 2026

Kemudian, yang mencakup transaksi operasi moneter valuta asing seperti Transaksi Rollover Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Lelang DNDF Siang, TD Valas Konvensional non overnight (O/N), TD valas syariah, TD valas overnight, FX Swap, Swap Hedging, dan Surat Berharga BI (SBBI) Valas sesuai jadwal lelang OPT valas yang diumumkan. 

Kelima, jadwal publikasi referensi kurs dan suku bunga seperti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Jakarta Interbank Offerd Rate (JIBOR), dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap atau tidak berubah. 

Keenam, batas waktu pelaporan kepada BI. Dalam hal ini, BI melakukan penyesuaian implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT)  dan laporan existing secara paralel (parallel run) dengan memperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021. Sehingga, implementasi LBUT secara penuh dilakukan sejak data Januari 2022. 

Kemudian, ada pemberitahuan tertulis bagi bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan yang berlaku di periode pararel run diperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021. 

Untuk laporan lainnya, batas waktu pelaporan pada periode pandemi Covid-19 tetap mengikuti batas waktu pelaporan yang berlaku saat ini.

Selanjutnya: Loyo lagi, rupiah spot ditutup melemah ke Rp 14.485 per dolar AS pada hari ini (29/6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×