kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.364   50,00   0,31%
  • IDX 7.096   -60,10   -0,84%
  • KOMPAS100 1.034   -9,59   -0,92%
  • LQ45 791   -9,16   -1,14%
  • ISSI 231   -1,28   -0,55%
  • IDX30 411   -3,45   -0,83%
  • IDXHIDIV20 482   -3,84   -0,79%
  • IDX80 116   -1,09   -0,93%
  • IDXV30 119   -0,78   -0,66%
  • IDXQ30 132   -1,25   -0,94%

PPG Kemenag Dibuka untuk 269.000 Guru, Ini Kriteria dan Jadwal Pelaksanaannya


Selasa, 14 Januari 2025 / 03:35 WIB
PPG Kemenag Dibuka untuk 269.000 Guru, Ini Kriteria dan Jadwal Pelaksanaannya
ILUSTRASI. Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Selanjutnya: Tak Perlu Buru-Buru Beli Token Listrik, Diskon PLN Berlaku Sepanjang Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×