kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

PPG Kemenag Dibuka untuk 269.000 Guru, Ini Kriteria dan Jadwal Pelaksanaannya


Selasa, 14 Januari 2025 / 03:35 WIB
PPG Kemenag Dibuka untuk 269.000 Guru, Ini Kriteria dan Jadwal Pelaksanaannya
ILUSTRASI. Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×