Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Kasus penipuan investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) terus bergulir. Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah menyelidiki aliran dana investasi bodong yang menyeret petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. Penyelidikan ini dilakukan guna menelusuri kemana aliran dana milik nasabah GTIS.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, PPATK telah menyelidiki aliran dana GTIS. Sayangnya, Agus enggan merinci kemana saja dana nasabah investasi itu mengalir. Ia juga bungkam saat ditanya apakah ada aliran dana ke petinggi MUI. "Sudah (ada penyelidikan). Tapi, PPATK tak bisa merilis kemana dana itu mengalir," katanya, kepada KONTAN, Senin (15/9).
Yang jelas, kata Agus, PPATK telah menyampaikan hasil penyelidikan itu kepada kepolisian. Dengan berbekal hasil temuan PPATK ini, harapannya kepolisian bisa terbantu dalam mengungkap kasus penipuan ini.
Namun, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto belum menanggapi panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim KONTAN.
Koordinator nasabah GTIS, Adik Imam Santoso bilang, berdasarkan penelusuran yang dilakukan nasabah, dana GTIS mengalir ke banyak pihak. Jumlahnya diduga mencapai miliaran rupiah. Tapi, "Karena ini menyangkut rahasia, hanya pihak yang berwenang yang bisa mengetahuinya," jelasnya.
Ia menambahkan, dari laporan keuangan GTIS yang didapat nasabah, sebagian dana itu keluar dari kas GTIS dengan modus pinjaman. Tapi setelah itu aliran dananya tak jelas ujungnya. Santoso juga bilang, nasabah GTIS mengapresiasi upaya PPATK menelusuri aliran dana ini. Ia berharap penyidik kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama GTIS Aziddin dan menetapkannya sebagai tersangka. Tapi, nasabah GTIS menilai Aziddin hanya pelaksana, sementara penentu kebijakan di balik itu adalah dua petinggi MUI yakni KH Ma'ruf Amin dan KH Amidhan Shaberah.
Makanya, nasabah GTIS melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN, meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News