kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PP perumahan MBR harus segera disosialisasikan


Minggu, 15 Januari 2017 / 15:31 WIB
PP perumahan MBR harus segera disosialisasikan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kalangan pengambang meminta pemerintah pusat segera melakukan sosialisasi beleid ini. Terutama, sosialisasi tertuju kepada pemerintah daerah demi kesuksesan pembangunan hunian MBR di daerah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, setelah terbit PP Nomor 64 tahun 2016 ini tidak perlu lagi adanya aturan tambahan berupa Peraturan Menteri (Permen).

Langkah lanjutan dari terbitnya aturan ini adalah sosialisasi kepada para pemangku kepentingan yang berkaitan. "(proses sosialisasi) Akan dilakukan oleh pemerintah pusat," kata Syarif, Minggu (15/1).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, bila tidak perlu adanya aturan pelaksana lagi maka yang dibutuhkan adalah sosialisasi khususnya kepada pemerintah daerah.

Menurut Totok, yang terpenting dilakukan adalah sosialisasi kepada pemerintah daerah karena selama ini menjadi penghambat. "Kalau ada tindakan konkrit di lapangan maka otomatis pengusaha banyak bangun rumah sederhana," kata Totok.

Dengan adanya kemudahan dalam membangun rumah murah ini, sebenanya menurut Totok akan berdampak positif bagi daerah. Pasalnya, efek berganda dari pembangunan pemukiman akan menggerakkan ekonomi daerah.

Selama ini, aturan-aturan terkait dengan perizinan tanah di daerah masih menjadi kendala. Walhasil, dengan adanya beleid ini maka diharapkan proses pembebasan lahan menjadi lebih cepat dan tidak menimbulkan biaya tinggi.

Catatan saja, beberapa poin dalam aturan MBR ini adalah badan hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang memuat paling sedikit tentang perencanaan dan perancangan Rumah MBR, perencanaan dan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan.

Dalam hal rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, badan hukum mengajukan kepada kantor pertanahan untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari badan hukum kepada masyarakat. Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

Selanjutnya, kantor pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud paling lama empat hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh kantor pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×