kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,44   -1,31   -0.15%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP No.1/2017 Minerba digugat ke MA


Kamis, 30 Maret 2017 / 22:12 WIB
PP No.1/2017 Minerba digugat ke MA


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendaftarkan gugatan uji materi PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke MA.

Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Bisman Bhaktiar dalam siaran pers, Kamis (30/3) mengatakan pihaknya juga menggugat Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

"Hari (Kamis) ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), yang pertama uji materi PP 1/2017 dan kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017," katanya.

Koalisi terdiri atas berbagai lembaga di antaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), dan beberapa perorangan di antaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, dan Fahmy Radhi.

"Pengajuan gugatan ini merupakan kepedulian masyarakat sipil untuk melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah yang tidak tepat, khususnya hilirisasi mineral," kata Bisman.

Juru Bicara Koalisi Ahmad Redi menambahkan pemerintah khususnya Menteri ESDM seharusnya melaksanakan dengan konsisten UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah melarang ekspor mineral belum diolah dan dimurnikan di Indonesia.

Amanat UU itu juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 10/PUU-VIII/2014.

"Namun, Menteri ESDM malah menyimpangi ketentuan Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba dan Putusan MK itu," katanya.

Ia juga mengatakan, kesesatan lainnya yaitu Permen ESDM, yang membolehkan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Padahal, lanjutnya, dalam UU Minerba jelas dinyatakan bahwa IUPK lahir dari rezim wilayah pencadangan negara (WPN), yang setelah mendapat persetujuan DPR, diubah menjadi wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK).

Lalu, WUPK itu ditawarkan ke BUMN dan apabila BUMN tidak berminat, baru dilelang kepada swasta.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×