Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Redi juga menambahkan pertambangan mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan, yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Nilai tambah tersebut dapat lebih maksimal apabila diolah dan dimurnikan di dalam negeri sesuai amanat UU Minerba.
Namun, lanjut Redi, pada kenyataannya pemerintah tidak konsisten karena mengizinkan kembali ekspor mineral mentah ke luar negeri melalui PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan 6/2017.
"Selama berpuluh-puluh tahun, sebagian besar mineral diekspor dalam bentuk bahan mentah, tanpa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu," ujarnya.
Kondisi itu, menurut dia, mengakibatkan pertambangan mineral tidak menghasilkan nilai tambah (added value) maupun dampak berantai (multiplier effect) secara maksimal kepada rakyat karena telah terjadi penjualan langsung tanah dan air ke luar negeri.
"Kebijakan minerba ini harus terus dikawal karena SDA adalah titipan anak cucu yang harus memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kelompok tertentu," katanya.
Permohonan gugatan juga didukung keterangan ahli di antaranya Yuliandri (Guru Besar Universitas Andalas), Suteki (Guru Besar Universitas Diponegoro), dan Bayu Dwi Anggono (pakar hukum Universitas Jember).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













