kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP 23/2020 terbit, begini rencana pemulihan ekonomi oleh pemerintah


Rabu, 13 Mei 2020 / 21:33 WIB
PP 23/2020 terbit, begini rencana pemulihan ekonomi oleh pemerintah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersiap meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Presiden mengecek penyaluran BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bogor dan berharap dengan adanya bantuan sosial


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). 

Sebagai bagian krusial dari penanganan Covid-19 pada kesehatan dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat, penerbitan PP 23/2020 menjadi langkah awal pelaksanaan Program PEN. 

Baca Juga: Pengusaha desak pemerintah tambah besaran stimulus untuk menangani dampak covid-19

Peraturan ini yang merupakan turunan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 ini secara umum mengatur mengenai mekanisme intervensi pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.

Program PEN antar lain melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Pilihan skema intervensi dimaksud akan disesuaikan dengan kebutuhan yaitu target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Selain itu, PP 23/2020 juga mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta perusahaan pembiayaan. 

Baca Juga: Dorong ekonomi, pemerintah siapkan Rp 125 triliun untuk kredit modal kerja bagi UMKM

Untuk dapat memperoleh fasilitas subsidi bunga tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. 




TERBARU

[X]
×