Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: 25 Ucapan Tahun Baru 2024 yang Penuh Doa dan Harapan Baru, Yuk Jadikan Caption Sosmed
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, pengunaan kembang api untuk perayaan malam tahun baru diperbolehkan.
“Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin, karena harus melihat lokasi,” ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengerahkan 79.000 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengatakan, para personel tersebut akan dibantu oleh 59.000 personel TNI dan pemerintah daerah.
“Untuk personel Polri 79.000 dan TNI 59.000 serta dibantu pemerintah daerah terdiri dari berbagai satgas,” kata Agus setelah Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2023 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada 21 Desember 2023.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Bandung yang Cocok Dikunjungi Saat Tahun Baru
“Adapun bilamana ada bencana sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi, TNI siap membantu kepolisian untuk pengamanan Natal dan Tahun baru 2024,” ujarnya lagi dikutip dari laman Humas Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petasan Dilarang Saat Perayaan Malam Tahun Baru, Polri: Yang Diizinkan Kembang Api, tapi..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













