kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Polri akan ikut investigasi penyebab pemadaman listrik PLN


Senin, 05 Agustus 2019 / 13:44 WIB
Polri akan ikut investigasi penyebab pemadaman listrik PLN


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara ( PLN) untuk mendalami penyebab pemadaman listrik di hampir seluruh pulau Jawa dan Bali, yang terjadi sejak Minggu (4/8/2019) siang kemarin.

"Tim dari Bareskrim bekerja sama dengan PLN akan mendalami dulu apa faktor penyebabnya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca Juga: Jokowi marah dan langsung pergi usai dengar penjelasan plt dirut PLN

Menurutnya, investigasi dilakukan dengan tidak tergesa-gesa demi proses pembuktian secara ilmiah. Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan pemadaman tersebut, yaitu faktor alam, teknis, hingga unsur kesengajaan. Dedi mengatakan, semua faktor akan didalami. 

Kemudian, kata dia, waktu investigasi akan menyesuaikan kondisi di lapangan. "Sangat tergantung pada tim di lapangan proses pembuktian masih ditelusuri. Dugaan sementara kan ada gangguan di alur sutet Jateng, antara Pemalang dan Semarang. Faktor lain akan didalami semuanya," katanya.

Sebelumnya, Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat serta Jawa Tengah mengalami mati listrik lebih dari enam jam. Bahkan, hingga Senin pagi ini, masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal.

Baca Juga: YLKI: Program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×