Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Rizki Sadig diminta untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung.
"Saksi diperiksa untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2).
Baca Juga: Diperiksa KPK, eks komisioner KPU: Saya tak kenal Harun, saya kenal Hasto
Belum diketahui kaitan Politikus PAN tersebut dengan perkara ini. KPK diduga sedang mendalami aliran suap serta konstruksi perkara ini lewat sejumlah saksi.
Penetapan mantan Ketua DPC PDIP itu seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Baca Juga: Politisi PDIP sebut pimpinan KPK dilibatkan revisi UU KPK, Laode: Pasti berbohong