Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Subdit Gakum Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi dan seorang tersangka, yakni Rasyid, terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/1) lalu.
"Total ada 13 saksi yang diperiksa dan satu tersangka, Rasyid sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (3/1) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, 13 saksi yang diperiksa antara lain sopir Daihatsu Luxio bernama Frans Sirait; Supriyati; Enung; Eman suami Enung; Prillia, teman wanita Rasyid; dan beberapa polisi yang turut membantu mengevakuasi korban.
"Petugas kepolisian yang diperiksa adalah Ipda Suhardi, anggota Polres Jakarta Utara, yang saat itu kebetulan sedang melintas; Bripka Cahyadi, petugas patroli jalan raya (PJR), Brigadir Dedy Saryanto, anggota PJR, petugas Jasa Marga bernama Unggul; Komang, petugas derek; Aiptu Endang, petugas Laka Lantas Satwil Timur; Momon, petugas derek, dan istri Harun sang korban tewas," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menuturkan, tiga saksi terakhir yang diperiksa kemarin adalah Aiptu Endang, Momon, dan istri Harun. Bila keterangan mereka dibutuhkan kembali, maka akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News