kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi sebut bukti permulaan ini jadi dasar penetapan tersangka Eggi Sudjana


Kamis, 09 Mei 2019 / 22:31 WIB
Polisi sebut bukti permulaan ini jadi dasar penetapan tersangka Eggi Sudjana


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. 

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5). 

Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi pada Eggi Sudjana menjadi tersangka. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5). 

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). 

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Bukti Permulaan Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Eggi Sudjana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×