kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.040   60,28   0,86%
  • KOMPAS100 1.021   8,73   0,86%
  • LQ45 796   9,34   1,19%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Polisi menangkap pelaku penjebol server Telkomsel


Senin, 09 Januari 2012 / 21:00 WIB
Polisi menangkap pelaku penjebol server Telkomsel
ILUSTRASI. WHO mengatakan baru-baru ini bahwa masih "terlalu dini" untuk menyimpulkan bahwa virus corona pertama kali muncul di China. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Polisi menangkap tujuh pelaku penjebol server PT Telkomsel. Akibat ulah pelaku ini, Telkomsel mengaku tekor hingga Rp 10 miliar. Namun, pelaku mengaku hanya Rp 4 miliar.

Ketujuh orang itu yakni FA, AH, MS, SP, DY, IA, dan LK. Mereka ditangkap di Jakarta dan Bandung.

Juru bicara Kepolisian Inspektur Jenderal Polisi Saut Usman Nasution menjelaskan, para pelaku menjebol server Telkomsel untuk memperoleh pulsa tanpa harus membayar. "Selain melakukan penjebolan sistem, mereka juga memasarkan pulsa itu," kata Saud, Senin (9/1).

Saut menerangkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. FA, AH, MS, SP dan DY memiliki peran yang sama, yaitu menjebol sistem. Mereka merupakan orang-orang yang mahir dengan teknologi.

Sementara tersangka lainnya, yaitu IA dan LK, bertugas untuk menjual pulsa hasil curian. Hasil penjualan itu lalu disimpan di rekening sebuah Bank.

Menurut Saut, perbuatan para tersangka sudah dilakukan sejak Oktober 2010. Namun, dia mengatakan, Telkomsel baru menyadari sejak bulan November 2011. "Telkomsel baru sadar setelah melihat laporan keuangan, dimana ada selisih dari jumlah pulsa yang terjual dengan jumlah pendapatan," papar Saud.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah empat unit CPU, empat buah laptop, enam flashdisk, dua eksternal harddisk, satu buah modem, serta beberapa buku tabungan dan beberapa sim card berbagai merek.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP jo pasal 50, pasal 22 huruf D UU 36/99 tentang telekomunikasi dan atau pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan 3 jo pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 U 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu juga mereka akan diancam dengan pasal 3, 4 dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×