kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi Bidik Kasus Pidana Bos PS Store Putra Siregar Lainnya


Minggu, 17 April 2022 / 21:05 WIB
Polisi Bidik Kasus Pidana Bos PS Store Putra Siregar Lainnya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menjerat pemilik PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino.

Keduanya yang kini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan itu terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya pada Minggu (17/4/2022).

Dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, malam.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara

Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya. Sebab, Putra Siregar sempat dikabarkan beberapa kali lolos dari jeratan hukum.

Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017. Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta.

Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.

Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.

Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Baca Juga: Pemilik PStore berencana melaunching PStore Glow dalam waktu dekat

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara, Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Pengeroyokan, Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pidana Putra Siregar Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×