kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara


Rabu, 13 April 2022 / 15:33 WIB
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Pemilik bidang kesehatan dan kecantikan, PStore, Putra Siregar dan istrinya?Septia Yetri


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Rico Valentino (RV) dan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA atau N, di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB tersebut terekam dalam kamera pengawas CCTV di dalam kafe tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino yang ditangkap pada Senin (11/4/2022) kini sudah resmi ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Baca Juga: PStore Jakarta klaim jual produk berkualitas dengan harga ramah di kantong

Akibat perbuatannya, keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.




TERBARU

[X]
×