Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Polda Metro Jaya membantah bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Isalam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pernyataan gambar palu arit dalam uang baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan itu karena adanya pelaporan dari masyarakat.
"Ini kan berawal dari laporan masyarakat. Tidak ada itu kriminalisasi ulama," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Argo menjelaskan, pelaporan tersebut bersifat individual, bukan mengenai pekerjaan ataupun profesi terlapor.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan dan seterusnya. "Yang paling penting itu, kami lakukan sesuai dengan prosedur. Kami tidak lihat ulama atau bukan lihat personal saja," ucap Argo.
(Amriyono Prakoso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News