kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polda Metro Jaya bentuk Satgas awasi rumah pemudik


Minggu, 28 Juli 2013 / 09:40 WIB
Polda Metro Jaya bentuk Satgas awasi rumah pemudik
ILUSTRASI. Pepes Ikan Mas Bumbu Bali


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polda Metro Jaya melakukan terobosan, agar rumah-rumah kosong di DKI Jakarta yang ditingal pemiliknya mudik tak lagi banyak disatroni kawanan pencuri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membantu polisi menjaga rumah-rumah tersebut.

"Awal puasa, biasanya marak perampokan. Tapi pada masa mudik, kejahatan bergeser menjadi pencurian rumah kosong. Karena itu, diperlukan satgas khusus untuk membantu kami melakukan pengawasan di seluruh wilayah ibu kota," kata Rikwanto, Minggu (28/7/2013).

Rikwanto menjelaskan, Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Polri telah diinstruksikan secepatnya untuk membentuk satgas khusus, yakni beranggotakan warga yang tak mudik serta petugas keamanan setempat.

"Pembentukannya, diawali dengan pihak ketua rukun tetangga atau petugas keamanan mendata warga yang mudik, mudik berapa lama, sampai kapan. Nanti petugas keamanan dan warga yang menjadi satgas bisa sama-sama mengawasi rumah pemudik," terangnya.

Setelah terbentuk, sambung Rikwanto, Babinkamtibmas Polri akan ditugaskan sebagai atasan yang mengontrol, berpatroli, dan memberikan arahan kepada satgas tersebut. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×