kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS, TNI hingga Polri Dapat THR dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya


Minggu, 17 April 2022 / 06:43 WIB
PNS, TNI hingga Polri Dapat THR dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Untuk pemberian THR Lebaran akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai disalurkan pada Juli mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk instansi Pemerintah Daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

“Jadi kalau untuk pemerintah pusat, tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR, dan gaji ke-13, untuk instansi di daerah 50% tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).

Pemberian THR dan gaji ke-13 2022 ini dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi, dan tetap fokus melindungi masyarakat, juga penyesuaian APBN, serta memberikan seluruh dukungan kepada aparatur negara.

Adapun, kebijakan ini disesuaikan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Cairkan THR untuk ASN dan Pensiunan Mulai H-10 Lebaran

Lebih lanjut, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Pemberian kedua tunjangan ini juga disesuaikan dengan situasi pada tahun ini dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik, pemulihan ekonomi yang semakin kuat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×