kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

PNS Dapat Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh, Besarnya Segini


Minggu, 14 Mei 2023 / 06:59 WIB
PNS Dapat Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh, Besarnya Segini
ILUSTRASI. Pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L) ternyata mendapatkan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L) ternyata mendapatkan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh.

Untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah,meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh pegawai PNS yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi. Tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing PNS pada 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Perbaikan Iklim Investasi Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan RI

Besaran nonimal yang diberikan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut sebenarnya masih sama dengan tahun ini. Kisaran biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang atau per harinya. Artinya, PNS tersebut akan mendapatkan sekitar Rp 396.000-Rp 550.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di wilayah Papua, mulai dari Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni mendapat Rp 25.000 per hari/per orang.

Sedangkan, terendah Rp 18.000 per hari/per orang ada di berbagai wilayah di Indonesia. Diantaranya Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNSĀ  menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19.000 per hari atau kurang-lebih sekitar Rp 418.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Baca Juga: Aturan Biaya Pengadaan Kendaraan PNS Terbaru Dirilis, Ada untuk Kendaraan Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×