kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PNS cuti bersalin diusulkan dapat tunjangan penuh


Jumat, 28 April 2017 / 16:25 WIB
PNS cuti bersalin diusulkan dapat tunjangan penuh


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Beberapa usulan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi abdi negara itu tengah disuarakan. Selain peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin), usulan lainnya adalah pemberian hak tunjangan secara penuh bagi PNS yang sedang cuti melahirkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini, bagi PNS yang tengah cuti melahirkan, gaji yang diterima terkena potongan. PNS dengan status cuti melahirkan hanya mendapat gaji pokok lantaran dianggap tidak bekerja.

Menurut Sri, kebijakan ini tidak mendukung adanya kesetaraan gender. Oleh karena itu, Kemenkeu mengusulkan adanya pemberian gaji plus tunjangan bagi PNS yang sedang cuti melahirkan secara penuh. "Mereka punya hak yang sama lah untuk dapat sepenuhnya (gaji dan tunjangan)," katanya, Jumat (28/4).

Sri mengakui, penerapan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap perencanaan dari penganggaran di APBN. Meski belum ada perhitungan atas tambahan beban yang harus ditanggung oleh negara apabila kebijakan ini diterapkan, namun Sri bilang, jumlahnya tidak akan terlalu besar.

Sri berharap usulan ini juga diajukan oleh Kementerian yang lain agar dapat menjadi aturan dengan lingkup nasional. "Sehingga tidak inisiatif satu kementerian, tapi merupakan sifatnya policy secara nasional," ujar Sri.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengungkapkan, saat ini pegawai wanita yang menjalani cuti melahirkan mendapatkan tunjangan, namun besarannya tidak sebesar penerimaan gaji plus tunjangan (take home pay) kala bekerja.

Sumiyati mendukung jika ketentuan itu diimplementasikan, karena dapat lebih meningkatkan kinerja PNS. "Dalam beberapa tahun ini sudah dapat (tunjangan) tapi tidak diberikan 100% karena dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak harus ke kantor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×