kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ESDM janji cairkan gaji 1.051 PNS yang telat


Rabu, 15 Maret 2017 / 23:34 WIB
ESDM janji cairkan gaji 1.051 PNS yang telat


Reporter: Azis Husaini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji mempercepat administrasi pencairan gaji 1.051 Aparatur Sipil Negara yang telat pembayarannya selama tiga bulan. Pembayaran gaji itu akan dilakukan pada 1 April 2017.

Asal tahu saja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang, Pejabat Pengawas Pertambangan dan Inspektur Migas dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.

Dalam catatan Kementerian ESDM terhitung mulai 3 Januari 2017, sebanyak 1.051 Inspektur Tambang dan Inspektur Migas yang sebelumnya berada di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota telah dialihkan ke Kementerian ESDM.

“Agar tertib administrasi, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8236 K/72/SJN/2016 tentang Penempatan PNS di lingkungan Kementerian ESDM, sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko, Rabu (15/3).

Sujatmiko menerangkan, pihaknya pada tanggal 3 Januari 2017 telah mengirimkan surat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Isi surat tersebut antara lain menyampaikan agar PNS yang dialihkan dapat menyampaikan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebagai dasar pembayaran gaji di Kementerian ESDM.

Dia juga menyatakan bahwa menindaklanjuti masalah gaji yang telat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui surat nomor 590/80/DJB/2017 tanggal 14 Maret 2017.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, revisi anggaran diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Kami percepat proses administrasi yang diperlukan. Apabila seluruh proses lancar, Direktorat Jenderal Anggaran langsung mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga seluruh hak-hak ASN yang dialihkan dapat dipenuhi per 1 April 2017,” ungkap Sujatmiko.

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Inspektur Tambang Daerah Kota Palu Armin Achmad mengeluh gajinya selama tiga bulan belum dibayar. Alasannya karena dirinya dipindah menjadi Inspektur Tambang Pusat ke Kementerian ESDM.

Dalam curahan hatinya di laman akun media sosial Facebook miliknya yang di tag ke Arcandra Tahar Wakil Menteri ESDM, tertulis, dirinya adalah salah satu pegawai dari 1.058 pegawai Aparat Sipil Negara yang telah dialihkan ke kementrian ESDM hingga sudah tiga bulan belum menerima haknya.

"Saya memohon bantuan bapak (Arcandra) untuk memastikan kepastian hak kami (gaji) yang belum dibayar selama tiga bulan," tulisnya, Selasa (14/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×