kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PN Pusat Tolak PKPU Budi Said Terhadap Antam


Rabu, 07 Februari 2024 / 09:51 WIB
PN Pusat Tolak PKPU Budi Said Terhadap Antam
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Budi Said yang ditujukkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

Dalam persidangan pada hari Selasa (6/2), Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa “Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung”.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut mengenai Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU, yang mana pasal tersebut menjelaskan yang bisa mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.

Baca Juga: Hikmah dari Kasus Budi Said, Investor Patut Waspada Iming-Iming Diskon Emas Antam

Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Bapak Buyung Dwikora, S.H., M.H., bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan bapak Bintang AL, S.H., M.H.

“Terima kasih banyak karena telah memberikan suatu pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Putusan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN,” kata Fernandes Raja dalam keterangannya, Rabu (7/2).

Ia melanjutkan, putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Antam merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat.

“Sebagaimana dapat dilihat dari likuiditas dan solvabilitas Antam yang sangat baik, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Antam jatuh ke dalam PKPU,” lanjutnya.

Baca Juga: Terpapar Kasus Hukum, Antam Harus Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Berakhirnya perkara PKPU ini juga menandakan notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Ia melanjutkan, untuk putusannya, Fernandes masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi.

“Begitu kami mendapatkan salinan resmi, akan kami bagikan kepada pihak yang membutuhkan. Akhir kata, kami ingin menyampaikan agar ke depannya para kreditor-kreditor BUMN, terutama kreditor yang utangnya tidak sederhana, agar tidak gegabah utuk menggunakan instrumen PKPU sebagai upaya pemenuhan haknya. Sekian, dan terima kasih banyak,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×