kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jaksel Melimpahkan Berkas PK Djoko ke MA


Rabu, 15 Juli 2009 / 10:32 WIB
PN Jaksel Melimpahkan Berkas PK Djoko ke MA


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meski tak jelas di mana keberadaannya sekarang, langkah hukum Djoko Soegiarto Tjandra justru lebih jelas. Senin lalu, upaya Djoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atau putusan PK yang menyeretnya ke penjara selangkah lebih maju. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengirimkan Berita Acara Sidang pemeriksaan PK atas putusan perkara hak tagih (cessie) Bank Bali ini ke Mahkamah Agung.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharto menjelaskan, Pengadilan telah menggelar sidang pemeriksaan PK yang diajukan mantan Direktur PT Era Giat Prima ini. "Sidangnya sudah selesai, maka BAP kami buat dan telah kami kirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Terkait peluang MA mengabulkan langkah PK atas putusan PK MA itu, Suharto mengaku tidak tahu menahu perihal diterima atau tidaknya PK itu. "MA yang akan memutuskan," ujarnya singkat. Tapi, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Slamet Yuwono, yakin bahwa masih ada peluang. Buktinya, PN Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan awal dan meneruskan hasil pemeriksaan ke MA. "Artinya, PN Jakarta Selatan membenarkan upaya ini," ujarnya.

PN Jakarta Selatan telah memeriksa secara administratif permohonan PK Djoko Tjandra sejak 29 Juni sampai 6 Juli 2009 lalu. Pada sidang terakhir, agendanya adalah mendengarkan tanggapan jaksa dan keterangan saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×