kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PN Jaksel Melimpahkan Berkas PK Djoko ke MA


Rabu, 15 Juli 2009 / 10:32 WIB
PN Jaksel Melimpahkan Berkas PK Djoko ke MA


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meski tak jelas di mana keberadaannya sekarang, langkah hukum Djoko Soegiarto Tjandra justru lebih jelas. Senin lalu, upaya Djoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atau putusan PK yang menyeretnya ke penjara selangkah lebih maju. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengirimkan Berita Acara Sidang pemeriksaan PK atas putusan perkara hak tagih (cessie) Bank Bali ini ke Mahkamah Agung.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharto menjelaskan, Pengadilan telah menggelar sidang pemeriksaan PK yang diajukan mantan Direktur PT Era Giat Prima ini. "Sidangnya sudah selesai, maka BAP kami buat dan telah kami kirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Terkait peluang MA mengabulkan langkah PK atas putusan PK MA itu, Suharto mengaku tidak tahu menahu perihal diterima atau tidaknya PK itu. "MA yang akan memutuskan," ujarnya singkat. Tapi, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Slamet Yuwono, yakin bahwa masih ada peluang. Buktinya, PN Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan awal dan meneruskan hasil pemeriksaan ke MA. "Artinya, PN Jakarta Selatan membenarkan upaya ini," ujarnya.

PN Jakarta Selatan telah memeriksa secara administratif permohonan PK Djoko Tjandra sejak 29 Juni sampai 6 Juli 2009 lalu. Pada sidang terakhir, agendanya adalah mendengarkan tanggapan jaksa dan keterangan saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×