kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PMK No. 33 tahun 2019 memberi kepastian likuiditas bagi BPJS Kesehatan


Jumat, 05 April 2019 / 15:00 WIB
PMK No. 33 tahun 2019 memberi kepastian likuiditas bagi BPJS Kesehatan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS.

"Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/4).

Iqbal bilang revisi PMK tersebut memiliki tujuan mendasar dalam menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

Pada PMK No33/2019 disebutkan pada pasal 7 bahwa dalam hal terjadi kesulitan likuiditas, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan untuk paling banyak tiga bulan ke depan. Tagihan tersebut ditujukan untuk dana iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kesulitan tersebut dijabarkan dengan kondisi yang diperkirakan dalam 3 bulan ke depan saldo akan negatif. Kebijakan tersebut disambut baik oleh BPJS Kesehatan.

"Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Dana iuran PBI nantinya akan menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan baik secara formal mau pun material. Penggunaan dana juga nantinya akan diaudit oleh auditor independen.

Selain pencairan dana, Iqbal juga bilang saat ini dalam pembahasan besaran iuran PBI. Saat ini belum ada keputusan apakah akan ada perubahan besaran iuran PBI.

"Iuran PBI masih dalam bahasan, kami berharap yang terbaik," jelas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×