Reporter: Khomarul H, Fahriyadi, Kurnia Dwi, Titis Nurdiana |
JAKARTA. Penerapan batas atas (capping) tarif dasar listrik (TDL) industri mentah lagi. Sebab, PLN tetap berniat mencabut capping tarif dasar listrik industri.
Padahal sebelumnya Komisi VII DPR secara tersirat melarang PLN mencabut capping TDL industri. Konsekuensinya, penentuan TDL industri akan kembali ke tarif lama dan tak naik.
Toh, PLN tetap bergeming pada pendiriannya. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin menyatakan, ada sejumlah risiko yang dihadapi PLN bila tidak mencabut capping listrik industri yang sebesar 18%.
Salah satunya, PLN akan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PLN bisa dituduh berlaku diskriminatif karena menetapkan tarif listrik yang berbeda bagi tiap industri. Bahkan Murtaqi mengklaim sudah ada asosiasi pengusaha yang sudah melayangkan somasi kepada PLN lewat KPPU.
Sebagai catatan, jumlah pelanggan Industri yang menikmati capping TDL industri sekitar 9.771 perusahaan atau 25% dari total pelanggan industri yang sebanyak 40.000 perusahaan. "Jadi PLN dapat dipanggil KPPU karena dianggap bersikap diskriminatif," kata Murtaqi, kemarin.
Di luar urusan tuduhan diskriminasi, penerapan capping juga membawa konsekuensi besar terhadap negara. Sebab, negara mesti menyiapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp 2,1 triliun. Persoalannya, dari tambahan subsidi tersebut, sebagian besar anggaran subsidi ini dinikmati oleh segelintir pengusaha.
Sebagai catatan, Rabu (16/2), Komisi VI DPR meminta PLN agar tetap mempertahankan capping listrik industri. Selain itu, ada dua kesimpulan dalam rapat itu.
Pertama, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik. Kedua, meminta pemerintah untuk segera menyampaikan evaluasi dan analisis perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik pada sebagian pelanggan industri.
Persoalannya, kesimpulan ini dianggap tak tegas melarang pencabutan capping listrik. Keputusan DPR abu-abu," tandas Ade Sudrajat. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Toh, API tak mempersoalkan bila PLN mencabut capping TDL industri. Apalagi, PLN membolehkan industri mencicil pembayaran kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun ini.
Anehnya, Komisi VII DPR yang sebelumnya melarang mencabut capping TDL industri, belakangan mulai melunak. Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon tidak menyalahkan PLN apabila bila tetap ngotot mencabut capping listrik. "Sebetulnya pemerintah yang harus bertanggung jawab, karena kebijakan ini mereka yang membuat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News