kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

PLN-nya China gugat Dynamic Resource


Kamis, 28 Januari 2016 / 20:35 WIB
PLN-nya China gugat Dynamic Resource


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan milik negara asal China, PT Chd Power Plant Opertaions Indonesia ajukan gugatan wanprestasi terkait pembayaran utang yang belum terbayarkan.

Adalah, Dynamic Resources dan Dynamic Asia Pacific Limited yang digugat Chd selaku tergugat I dan tergugat II.

Muhammad Natsir Rumbalifar, kuasa hukum Chd mengatakan, gugatan ini berawal dari kerjasama yang dilakukan kliennya dengan Dynamic Resources pada Desember 2011 silam.

"Kerjasamanya di bidang batubara," jelas dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

PT Chd Power Plant Opertaions Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik yang membutuhkan batubara untuk menjalankan bisnisnya.

Nah, untuk mendapatkan batubara dengan kualitas terbaik, Chd pun bekerjasama dengan Dynamic Resources yang mengambil batubara dari Kalimantan.

"Tapi kerjasama yang dijalankan kedua pihak berbeda dari yang lain," tambah Natsir.

Perbedaan tersebut ia jelaskan, pihaknya baru akan membayar batubara tersebut jika sudah berada di kapal dan siap untuk dikirim ke China.

Perjanjian tersebut pun berlangsung selama setahun dengan total pengiriman batubara sebanyak 60 kali.

Dalam perjalanannya yakni dua pengiriman terkahir, Dynamic Resources telat mengirimkan batubara tersebut dengan alasan kekurangan biaya.

Karena takut kualitas batubara menurun, maka Chd pun siap meminjamkan sejumlah uang.

Pinjaman tersebut pun berlangsung selama dua kali dengan totalnya yang mencapai US$ 2,93 juta.

Dalam perjanjian peminjaman tersebut, lanjut Natsir, Dynamic Resources diharuskan mengembalikannya setahun setelahnya namun hingga kini uang tersebut tak kembali.

Baik Dynamic Resources maupun induk usahanya, Dynamic Asia Pacific Limited yang berdomisili di Hong Kong pun hingga kini tak diketahui keberadaannya.

Diakui Natsir, saat ini Dynamic sendiri sudah dalam keadaan bangkrut.

"Bahkan, terakhir ketemu saat 2013 lalu Direktur Dynamic Resources sudah berada di Polda dengan tuduhan penipuan, jadi memang mereka sudah banyak utang," sambung dia.

Nah, dalam gugatannya ini Chd meminta pertanggungjawaban kepada Dynamic Resources dan Dynamic Asia Pacific Limited untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Selain itu, ia juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan keduanya telah melakukan wanprestasi.

Pasalnya, Chd merupakan perusahaan milik negara di Cina, mereka wajib melaporkan hasil audit keuangan perusahaan kepada negara.

Termasuk pula, uang pinjaman itu masuk dalam pertanggungjawaban Chd kepada negara. Sehingga perusahaan pun wajib untuk menagih.

Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 565/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2014.

Dimana, dari awal persidangan hingga kini, perwakilan dari Dynamic Resources dan Dynamic Asia Pacific Limited tak hadir.

Adapun saat ini persidangan sudah dalam tahap keterangan saksi.

Dimana, Chd mendatangkan dua orang saksi yakni eks Presiden Direktur Chd Hu Fu Qin dan eks Super Visor Chd Wu Vu Chin untuk dimintai keterangannya terkait permasalahan ini.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda kesimpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×