Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kreditur perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta keberatan terhadap sejumlah klausul dalam proposal perdamaian yang diajukan dalam rapat kreditur, Kamis (17/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami keberatan dengan grace period yang ditawarkan, selama ini pembayaran tagihan kreditur kepada kami lancar, sehingga tidak perlu ada grace period. Kami ingin kewajiban debitur kepada kami dilakukan sebagaimana perjanjian (kredit) awal," ungkap perwakilan Bank KEB Hana dalam keterangan resminya, Jumat (18/3).
Keberatan tersebut juga diamini oleh beberapa kreditur dari perbankan yang ada dalam rapat. Dalam proposal perdamaiannya, Franky mengajukan masa tenggang alias grace period selama 36 bulan atau tiga tahun, dengan waktu pembayaran kewajiban selama 130 bulan atau lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari
Dalam perkara, pengurus nilai tagihan PKPU mencapai Rp 2,6 triliun yang berasal dari 17 kreditur yang merupakan bank seperti PT Bank KEB Hana, PT Bank Oke Indonesia, PT Bank Arta Graha, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank Victoria, sementara sisanya berasal dari perusahaan properti.
Pengurus PKPU Tri Hartanto juga menjelaskan bahwa dalam proposal perdamaiannya Franky juga meminta pembayaran terhadap sejumlah kreditur dengan nilai tagihan tinggi untuk dilepaskan dari kewajibannya dalam proses PKPU. Sebab ada beberapa piutang kreditur yang dialihkan.
"Ada salah satu kreditur yang mengalihkan piutangnya, sehingga kewajiban yang disampaikan menjadi berubah. Atas dasar ini, debitur menilai sudah tidak ada lagi kewajibannya," ujar Tri.
Selain karena pengalihan piutang, Tri bilang Franky juga meminta penyesuaian kewajibannya terhadap Bank Arta Graha. Ini terkait posisi Franky yang menjadi penjamin lima debitur di Bank Arta Graha, sementara Bank Arta Graha sudah mengeksekusi sejumlah aset debitur tersebut.
"Untuk kreditur dengan piutang besar seperti Bank Arta Graha debitur meminta penyesuaian karena sebenarnya posisi Franky sebagai penjamin (personal guarantee) terhadap lima debitur Bank Arta Graha. Franky meminta penyesuaian karena sudah ada penjualan aset lima debitur oleh Bank Arta Graha," jelasnya.
Baca Juga: Proses PKPU, kreditur minta bos Bukit Uluwatu (BUVA) segera susun proposal perdamaian
Sayang Tri enggan merinci soal pengalihan maupun penyesuaian tagihan Franky pada Bank Arta Graha. Tri melanjutkan pembahasan proposal perdamaian akan dilanjutkan pada Senin (21/3) mendatang, dan akan dilanjutkan pemungutan suara untuk perpanjangan PKPU pada Kamis (24/3) jika masih membutuhkan waktu buat membahas proposal.
Perkara PKPU Franky dimulai pada 11 Oktober 2021 dengan permohonan sukarela dari Franky. Perkara terdaftar dengan nomor 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News