kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pihak Ahok hadirkan seorang pendeta sebagai saksi di sidang cerai


Rabu, 07 Maret 2018 / 14:55 WIB
Pihak Ahok hadirkan seorang pendeta sebagai saksi di sidang cerai
ILUSTRASI. Pengacara Fifi Lety Indra saat sidang PK kasus Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra, tidak mau berkomentar soal persidangan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3) ini.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim mendengar kesaksian seorang pendeta yang dihadirkan kuasa hukum Ahok. Pada persidangan pekan sebelumnya, Fifi cukup terbuka menyampaikan hasil persidangan yang digelar secara tertutup itu. "Sudah ada kesaksian Bapak Pendeta, tapi lebih baik itu private ya. Itu confidencial ya, enggak usah dijelasin lagi," kata Fifi usai persidangan.

Ia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Rabu pekan depan. "Sidang tanggal 14, nanti kami lihat ya (agendanya). (Pengajuan bukti) sepertinya begitu," ujar Fifi.

Humas PN Jakarta Jootje Sampaleng secara terpisah mengatakan, pada persidangan Rabu pekan depan kuasa hukum Ahok masih meminta untuk menghadirkan saksi. Jootje mengatakan, hal tersebut mengindikasikan, kuasa hukum Ahok ingin memperkuat dalil-dalil yang telah disampikan dalam gugatan cerai tersebut.

"Kalau dia ingin membuktikan berarti dia inginnya membuktikan secara akurat ya, dalil-dalilnya. Majelis hakim masih memberikan kesempatan," kata Jootje.

Ahok menggugat cerai Vero ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018. Selain menggugat cerai Vero, Ahok juga menuntut hak asuh anak. Dalam persidangan, Ahok tidak bisa hadir karena masih menjalani hukuman dua tahun penjara di Rutan Mako Brimob Depok terkait kasus penodaan agama.

Vero juga tidak hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi seluruh keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Kuasa hukum Ahok telah menghadirkan tiga saksi, dua saksi berasal dari staf Ahok dan satu saksi merupakan pendeta yang juga menjadi mediator antara Ahok dan Vero. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Ahok Akan Hadirkan Lagi Saksi untuk Kuatkan Dalil Perceraian"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×