Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ke depan, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yan gbaru saja Presiden Joko Widodo tandatangani.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” begitu bunyi Pasal 5 Perpres No. 63/2019 seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (9/10). #
Baca Juga: JK: Perpu KPK Tunggu Hasil Uji Materi MK premium
Di dalam negeri, Presiden, Wapres, dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia, baik di forum nasional maupun internasional. Begitu juga dengan di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia.
Perpres No. 63/2019 menyebutkan, Presiden, Wapres, dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia di forum internasional di luar negeri yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, atau negara penerima.
“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” sebut Pasal 18 Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Wapres Kalla: Perppu KPK adalah jalan terakhir
Perpers ini mulai berlaku mulai 30 September 2019. Beleid ini menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang keluar di era Presiden Susilo Bambang Yuhoyono.
Penulis: Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News