kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PHK sales Citibank lanjut ke pengadilan


Senin, 17 November 2014 / 11:00 WIB
PHK sales Citibank lanjut ke pengadilan
ILUSTRASI. Simak cara isi ulang dari BCA ke DANA dengan mudah, bisa lewat ATM maupun m-banking BCA


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kasus pemecatan empat karyawan PT Citibank Indonesia berlanjut di pengadilan. Kini, Citibank menggugat empat mantan karyawannya ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2014 lalu.

Kuasa hukum Citibank Indonesia, Tyas W Nugrohoyekti, bilang, para tergugat ialah Denny Elvando selaku sales group leader (tergugat I), Julianto Samudi selaku sales group leader (tergugat II), Normalia, sales group leader (tergugat III), dan Franky Bima Sakti Tambunan selaku sales team leader (tergugat IV). "Gugatan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada keempat tergugat," kata Tyas, Sabtu (15/11).

Menurut Tyas, Citibank meminta agar PHI menguatkan kebijakan PHK tersebut serta menyatakan bahwa seluruh tergugat terbukti melanggar aturan perusahaan.
Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Sabtu pekan lalu (15/11), Citibank berdalih menemukan pelanggaran disiplin para tergugat terkait program Ready Credit 2 Hours (RC2HR) atau program pengajuan kartu kredit tanpa agunan (KTA), Juli 2013. Saat itu, tergugat bertugas sebagai booth commander (BC).

Para tergugat telah membubuhkan tandatangan dan stempel pada formulir aplikasi kosong untuk nasabah yang ingin mengajukan Ready Credit. Padahal, pada aturan Citibank, sales supervisor harus memeriksa 100% kelengkapan permohonan tersebut.

Selain itu, tergugat meninggalkan booth atau stan RC2HR di beberapa gedung perkantoran tanpa ada petugas pengganti. Jadi, tindakan itu dinilai pembohongan karena seolah-olah tergugat telah melakukan pekerjaan sesuai prosedur.

Tapi kuasa hukum empat tergugat, Jhonry Gultom, bilang, Citibank melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tidak pernah memberi peringatan lisan dan tertulis sebelumnya. "PHK cacat hukum. Sebab, prosedur pembinaan tidak ada, sebelum keluar anjuran tim mediator Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta," kata Jhonry. Selain itu,  kliennya justru minta dipekerjakan lagi karena mereka melaporkan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×