kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.059   -6,38   -0,09%
  • KOMPAS100 1.055   -0,68   -0,06%
  • LQ45 828   -2,95   -0,36%
  • ISSI 215   0,15   0,07%
  • IDX30 423   -1,43   -0,34%
  • IDXHIDIV20 513   -0,67   -0,13%
  • IDX80 120   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   0,69   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,14   -0,10%

PHK Bakal Meledak, Sudah Ada Rencana PHK 23.927 orang


Rabu, 03 Desember 2008 / 12:23 WIB
PHK Bakal Meledak, Sudah Ada Rencana PHK 23.927 orang


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Test Test

JAKARTA. Badai krisis finansial global tak hentinya menghempas tenaga kerja. Meski SKB 4 Menteri sudah direvisi untuk menjaga tenaga kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ternyata sudah banyak perusahaan yang akan merencanakan PHK, sekitar 23.927 tenaga kerja dan 19.091 orang rencana akan dirumahkan.

Tim monitoring dampak krisis per 28 November mencatat, peningkatan PHK akan mulai memuncak dari bulan November. Bulan November kemarin, sudah ada 16.988 tenaga kerja yang di PHK sedangkan 6.597 tenaga kerja yang dirumahkan."Adanya krisis finansial global menyebabkan peningkatan rencana PHK," kata Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Erman Suparno saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Rabu (3/12).

Gelombang PHK terbesar hingga November 2008 datang dari DKI Jakarta sebesar 14.268 orang, dan rencananya bakal ada PHK sebesar 9757 orang. Sementara Jawa tengah, mencapai 1190 orang, Kalimatan Barat sebesar 496 orang dan rencana PHK sebanyak 5.050 orang. Riau jumlah yang di PHK mencapai 407 orang dan rencana PHK mencapai 8.720 orang. Di beberapa daerah seperti Kaltim dan Banten ada ribuan orang yang akan dirumahkan.

Erman mengaku sudah berupaya agar PHK ini tidak merajalela. Depnakertrans sudah membentuk tim sosialisasi dan mediasi ketika SKB terbit dan berhasil menyelamatkan sekitar 66 ribu tenaga kerja. "Ketika ada laporan rencana PHK, tim ini terjun untuk mediasi bersama perusahaan dan karyawan untuk menghindari PHK," katanya.

Selain itu, bagi tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan adalah melibatkan tenaga kerja yang di PHK dalam kegiatan produktif, memberikan bantuan wirausaha baru, mendorong kesempatan kerja di luar negeri dan memberikan peluang untuk berpartisipasi pada program transmigrasi dalam kegiatan pembukaan lahan, pembuatan jalan, pembangunan rumah dan fasilitas umum.

"Jika memang PHK tidak terhindarkan kami mengimbau agar perusahaan tetap memenuhi hak mendapatkan uang pesangon, dan yang dirumahkan tetap memperoleh gaji," kata Erman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×