CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Petisi Tolak PPN 12% Ditandatangani Lebih dari 150.000 Warganet


Jumat, 20 Desember 2024 / 12:06 WIB
Petisi Tolak PPN 12% Ditandatangani Lebih dari 150.000 Warganet
ILUSTRASI. Penolakan PPN 12% oleh warganet tertuang dalam petisi online di platform Change.org berjudul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penolakan warganet terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% ternyata masih berlangsung. Walaupun, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Penolakan PPN 12% oleh warganet tersebut, tertuang dalam petisi online di platform Change.org berjudul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'.

Sejak dibuat pada 19 November 2024 hingga berita ini diturunkan, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh 150.180 warganet.

Petisi ini dibuat sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap akan membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Salah satu akun penggagas petisi, Bareng Warga menyampaikan, kenaikan tarif PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menggerus daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Berlaku 2025, Ini Daftar Barang Kena PPN 12%, Cek Dampaknya Terhadap Perekonomian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025," tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Airlangga bilang, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni,  minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Padahal, sebelumnya pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12% ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×