kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Petani desak moratorium alih fungsi lahan sawah


Senin, 07 Januari 2013 / 16:23 WIB
Petani desak moratorium alih fungsi lahan sawah
ILUSTRASI. Pengemudi mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) . KONTAN/Baihaki/29/1/2020


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Asosiasi petani mendesak pemerintah segera menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium alih fungsi lahan pertanian. Ketua Bidang Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia (SPI) Ahmad Yakub memberi waktu penerapan Inpres itu hingga akhir Januari nanti.

Desakan moratorium ini karena petani merasa terancam dengan semakin gencarnya pembangunan yang mempersempit ketersediaan lahan untuk petani. "Arah pembangunan nasional tidak mengarah kepada sektor agraria maka petani akan terancam," katanya kepada KONTAN, Senin (7/1).

Menurut Ahmad, pembangunan infrastruktur dan tata kota di dalam negeri lebih memihak kepada kepentingan pengusaha. Dia menegaskan, secara bisnis pembangunan di sektor infrastruktur jalan dan properti memang menjanjikan keuntungan yang instan ketimbang pertanian.

Namun, Ahmad mengatakan, pembangunan sektor pertanian merupakan aspek yang sangat penting bagi kemandirian pangan nasional. Sehingga, dia berharap pemerintah bersikap tegas supaya tidak terus-menerus mengimpor produk pangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan) Sumarjo Gatot Irianto mengaku sudah berusaha agar Inpres tentang moratorium alih fungsi lahan pertanian ini segera diteken presiden. Namun, hingga sekarang, Inpres tersebut tidak kunjung terbit.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, laju kehilangan sawah di Indonesia mencapai 110.000 hektare (ha) per tahun. Di sisi lain, kemampuan mencetak lahan baru hanya 45.000 ha per tahun.

Menurut Sumarjo, usulan untuk memoratorium lahan pertanian akan mengerem laju kehilangan sawah produktif di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Nantinya, setelah moratorium diterapkan, luas lahan sawah di Indonesia sebesar 8,06 juta ha tidak dibolehkan dialihfungsikan lagi menjadi jalan tol, perumahan, atau apapun bentuknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×