Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ini lantaran minimnya peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.
Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi, namun di sisi lain kualitas tetap terjaga. “Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11).
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS hingga 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10% dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
Padahal, menurut Menteri PANRB, yang diperlukan ke tahapan SKB jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD. Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelas Syafruddin.
Dia menambahkan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal.
“Saat ini Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya,” kata Syafruddin.
Panselnas, lanjut Menteri PANRB, saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Ia memastikan, langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak.
“Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel,” ujar Syafruddin.
Menteri PANRB juga memastikan, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. “Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan, peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40% sedangkan bobot SKB 60%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News