kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peserta CPNS banyak yang gagal, Kementerian PAN-RB siapkan dua opsi


Selasa, 13 November 2018 / 06:05 WIB
Peserta CPNS banyak yang gagal, Kementerian PAN-RB siapkan dua opsi
ILUSTRASI. SELEKSI CPNS


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada prosesi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah selesai dilaksanakan. Kendati demikian, masih banyak formasi yang belum terisi alias kosong.

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan dua opsi untuk menambal formasi CPNS yang kosong. Menurut Kementerian PAN-RB, banyak peserta CPNS yang gagal memenuhi batas kelulusan (passing grade).

"Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11).

Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan untuk menambah kekosongan formasi. Pertama, dengan menurunkan passing grade. Kedua, dengan melakukan pengurutan atau ranking.

Meski begitu, Setiawan menjamin peserta yang lulus dalam tes SKD sebelumnya tidak akan dirugikan ketika mengikuti tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Peserta yang lolos melalui kebijakan baru tersebut tidak akan menggeser peserta yang lolos SKD.

"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.

Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong. Namun, bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.

Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS selesai dihitung. Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.

"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.

Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%. Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10%, sementara di pusat dalam kisaran 10%.

Jumlah tersebut peserta yang mengikuti SKB masih di bawah batas peserta. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 20 tahun 2017 bahwa jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×