Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kesal atas pembatalan penerbangan, Hastjarjo Boedi Wibowo, salah satu calon penumpang Air Asia, menggugat maskapai PT Indonesia Air Asia ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dosen Desain Komunikasi Visual Universitas Bina Nusantara (Binus) ini menilai, Air Asia telah berbuat melawan hukum. Nah, dalam gugatan yang dilayangkan 27 Agustus 2009, atas pembatalan itu, Hastjarjo menuntut ganti rugi terhadap Air Asia. Perinciannya, kerugian materiil karena harus membeli tiket pesawat lain dan tiket KA sebesar Rp 961.900 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta.
Muasal gugatan itu ketika Hastjarjo didaulat menjadi pembicara tunggal dalam workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia, Yogyakarta, pada 12 Desember 2008, pukul 09.00 WIB. Guna memenuhi undangan itu, Hastjarjo memesan tiket Air Asia secara online pada 5 Desember 2008 tujuan Jakarta-Yogyakarta. Ia membeli tiket seharga Rp 397.000 untuk keberangkatan Jumat, 12 Desember 2008, pukul 06.00 WIB. Merujuk jadwal itu, Hastjarjo seharusnya tiba di Yogyakarta pukul 07.00 WIB. Pada 5 Desember itu juga, Hastjarjo juga membeli tiket pulang ke Jakarta pada 14 Desember 2008 pukul 16.30 WIB seharga Rp 279.000.
Tapi, satu hari menjelang berangkat, Air Asia mengirimkan pesan singkat yang berisi pemberitahuan penundaan jadwal penerbangan. Dalam pesan itu, pesawat yang semula berangkat pukul 06.00 WIB pada 12 Desember berubah menjadi pukul 15.05 WIB. Lantaran tidak ada penjelasan mengenai penyebab pembatalan, Hastjarjo menghubungi pusat informasi (call center) Air Asia. Namun, usaha ini tak membuahkan hasil.
Tidak hanya itu, Hastjarjo juga meminta Air Asia mengganti penerbangan dengan pesawat lain pada hari dan waktu yang sama. Lagi-lagi, Air Asia menolak. Anak usaha Air Asia Berhad asal Malaysia ini malah memilih mengembalikan uang tiket dalam tempo 30 hari sejak pemberitahuan pembatalan. Bahkan, Air Asia menyatakan, ketentuan ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News