kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan yang Dapat Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban SNI Modul Fotovoltaik


Kamis, 01 Januari 1970 / 07:00 WIB
Perusahaan yang Dapat Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban SNI Modul Fotovoltaik
ILUSTRASI. Kantor kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) di Jakarta Pusat (27/1/2015). Perusahaan yang Dapat Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban SNI Modul Fotovoltaik.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menerbitkan daftar perusahaan (produsen dan importir) yang mendapatkan masa perpanjangan pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) modul fotovoltaik silikon kristalin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Nomor 4.K/EK.06/DJE/2022. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 249.K/HK.02/MEM/E/2021 Tentang Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

Kepmen yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2021 ini diterbitkan lantaran pada praktiknya terdapat kendala operasional yang dialami oleh Produsen dan Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin serta Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji dalam proses pelaksanaan pemenuhan kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang disebabkan oleh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Pengguna PLTS Atap melonjak, ESDM terapkan pasang SNI

Kemudian, pada Januari 2022, Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 4.K/EK.06/DJE/2022 yang memutuskan daftar produsen dan importir yang mendapatkan perpanjangan masa pemenuhan kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Kristalin. 

Dirjen EBTKE menetapkan produsen dan importir yang mendapatkan perpanjangan masa pemenuhan kewajiban berupa pembubuhan tanda SNI terhadap modul fotovoltaik silikon kristalin berlaku sejak 7 Januari 2022 sampai dengan diterbitkannya Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Modul fotovoltaik silikon kristalin oleh Lembaga Sertifikasi porduk. 

Dalam hal penilaian kesesuaian yang telah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk, bagi produsen dan importir yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI modul fotovoltaik silikon kristalin, maka perpanjangan masa pemenuhan kewajiban yang berlaku bagi produsen dan importir yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku. 

Baca Juga: Lindungi konsumen, Kementerian ESDM dorong penerapan SNI modul surya

Berikut daftar perusahaan produsen dan importir berikut dengan merek dagang produknya yang mendapatkan perpanjangan masa pemenuhan kewajiban SNI modul fotovoltaik silikon kristalin. 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×