kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan potong atau hapus cuti tahunan karena WFH, begini kata Kemenaker


Senin, 04 Oktober 2021 / 20:55 WIB
Perusahaan potong atau hapus cuti tahunan karena WFH, begini kata Kemenaker


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Mungkin terdapat perusahaan yang memotong bahkan menghapus cuti tahunan karyawan mereka dengan alasan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home atau WFH. 

Padahal, cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari bagi pekerja. Lantas, bolehkah perusahan memotong atau menghapus hak cuti tahunan karyawan karena alasan WFH?

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, prinsipnya, dengan pemberlakuan bekerja dari rumah atau WFH, maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. 

Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari. Dengan catatan, ia telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan terus-menerus. 

Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum. 

Baca Juga: Daftar negara paling santai dunia, siapa posisi pertama?

Langkah hukum yang dapat ditempuh

Berikut tahapan atau langkah hukum yang dapat ditempuh jika perusahaan memotong cuti tahunan dengan alasan WFH: 

  • Pekerja perlu menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha, paling lama 30 hari kerja. 
  • Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. 
  • Setelah itu, tahapan penyelesaian perselisihan hak selanjutnya dilakukan melalui mediasi. 
  • Jika penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, pengusaha yang melanggar pemberian cuti tahunan dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. 

Hal itu sesuai dalam pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 187 ayat (2) UU Ketenagkerjaan. 

Selanjutnya: Begini curhatan dan harapan pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta akibat pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×