Sumber: Kontan |
JAKARTA. PT Samwoo Indonesia, salah satu perusahaan penyamakan kulit sapi terbesar di Indonesia, tengah bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta. Perusahaan asal Korea Selatan ini mendapat gugatan pailit dari salah satu krediturnya, PT Sari Sarana Kimia, lantaran tak kunjung melunasi utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 18.249,67 atau sekitar Rp 171,05 juta.
Sari Sarana mengajukan permohonan pailit terhadap Samwoo Indonesia untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-haknya. Ini sehubungan kesulitan keuangan yang dialami Samwoo Indonesia. "Kondisi perusahaan sudah tidak normal sehingga tidak mungkin bisa membayar utang yang jika dibiarkan akan merugikan kami," kata Bambang Tusmedi, kuasa hukum Sari Sarana kemarin (27/6).
Utang sebesar US$ 18.249,67 itu berasal dari transaksi jual beli bahan-bahan kimia yang dilakukan antara Sari Sarana dan Samwoo Indonesia terhitung dari 27 Februari sampai 14 Juli 2008, dengan jumlah transaksi yang dilakukan sebanyak enam kali. Namun, kewajiban pembayaran itu tidak dapat dipenuhi oleh Samwoo Indonesia karena kesulitan keuangan.
Melalui surat pemberitahuan kepada para kreditur tertanggal 17 Desember 2009, Samwoo Indonesia mengungkapkan, kesulitan keuangan yang tengah mereka hadapi. Karena itu, Samwoo Indonesia akan melakukan verifikasi atas utang-utangnya. Selain kepada Sari Sarana, Samwoo juga memiliki kewajiban utang ke kreditur lainnya, seperti PT Mitra Metal, PT Jamsostek, dan PT Jaya Cool.
Meski begitu, Sari Sarana tetap mengirimkan surat pada 30 Desember 2009 yang meminta Samwoo segera menyelesaikan kewajiban utangnya. "Syarat kepailitan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan telah terpenuhi," katanya.
Tetapi, Kuasa Hukum Samwoo Indonesia Nuruddin membantah memiliki utang jatuh tempo kepada Sari Sarana. Pasalnya, Sari Sarana tidak dapat menjelaskan batas waktu penyelesaian kewajiban utang. "Kapan seharusnya bahan kimia tersebut jatuh tempo pembayarannya dan dapat ditagih," papar Naruddin.
Selain itu, soal memiliki kreditur dua atau lebih, Samwoo mengklaim telah melaksanakan seluruh kewajiban utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News