Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan kapal nasional, PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal (PKDM) mengajukan gugatan wanprestasi atawa ingkar janji kepada BP Berau Ltd, perusahaan asal Prancis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 19 Desember 2014.
Kuasa hukum PKDM Sehat Damanik bilang, BP Berau telah melakukan wanprestasi lantaran tidak menjalankan isi perjanjian yang disepakati kedua pihak. Perjanjian itu berkaitan dengan sewa kapal. Sehat mengatakan, kliennya telah melaksanakan kewajiban kepada BP Berau.
PKDM telah mengirim kapal ke lokasi yang ditunjuk, beserta para awak kapal. "Tapi, setelah tiba di lokasi, BP Berau menolak dengan alasan ada perubahan spesifikasi kapal," kata Sehat seperti dikutip dalam berkas gugatannya, akhir pekan lalu.
Kendati tidak tertera dalam perjanjian, PKDM mengirim kembali dan kapal. Tapi, BP Berau kembali menolak. Akibatnya, kapal dan awaknya tidak dapat beroperasi. Atas tindakan itu, PKDM mengklaim rugi berupa jaminan pelaksanaan (perfomance bond) proyek kerjasama senilai US$ 259.937 dan biaya operasional Rp 282 juta.
Konsultan BP Berau Robert Tontey enggan mengomentari kasus tersebut. "Saya tidak berwenang menanggapi kasus ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News